IMG 20210306 WA0031Ketua DPC Demokrat Bangka Arizal bersama AHY. Foto : dok pribadi

SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangka Arizal menegaskan jika hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang  adalah tidak sah secara hukum.

Arizal menjelaskan KLB yang mengukuhkan Moeldoko menjadi ketua umum periode 2021-2025 melanggar AD/ART Partai Demokrat berdasarkan Pasal 83 ayat 1 disebutkan Dewan Pimpinan Pusat sebagai Penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.

“Ayat 2 KLB dapat dilaksanakan atas permintaan Dewan Majelis Tinggi Partai atau sekurang kurangnya 2/3 Jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan di setujui oleh Majelis Tinggi Partai,” kata Arizal, Sabtu (6/3).

Selanjutnya tambah Arizal peserta KLB adalah majelis tinggi Partai, DPP, DPD, DPC, Dewan Perwakilan Luar Negeri dan organisasi sayap yang sudah ditetapkan DPP.

“Sedang Pasal 93 menyebutkan bahwa peserta adalah Pemegang Hak Suara
Pasal 94 menyebutkan jumlah hak suara di KLB adalah Majelis Tinggi Partai 9 suara, DPP 5 hal suara, DPD 2 hak suara, DPC 1 hak suara, Dewan Perwakilan Luar Negeri 1 suara dan organisasi sayap 1 suara,” bebernya.

“Jadi saya Ketua DPC Demokrat Bangka selaku pemegang hak suara menyatakan tidak pernah mengikuti atau menghadiri KLB di Sumatera Utara. KLB itu saya bilang abal-abal,” bebernya seraya menegaskan AHY adalah ketum yang sah.(rul/kbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *